MAKALAH PANCASILA
KEADILAN SOSIAL
MASYARAKAT DI NEGARA INDONESIA
Kelompok : 3
Bella
Wisma Gatika Sari (160210104029)
Elyuwanda Puspa Sari (180210401022)
Mundzir Muqtafa (170110301007)
Hafif Ma’arif (170110301094)
UNIVERSITAS JEMBER
2019
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT,
shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah
SAW. Berkat limpahan rahmat-Nya kami mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Pancasila.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak
sedikit hambatan yang kami hadapi, namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang
tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang pengamalan dan penerapan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber informasi, referensi dan berita. Makalah ini kami susun dengan
berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri kami maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
mahasiswa Universitas Jember. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing, kami
meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jember, 30 April 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Pancasila
merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum
didalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara
yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai
budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila diindikasikan mulai
dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah
banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur
Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual
(homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual),
tindak kriminal atau kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan,
pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di
tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak
sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung didalam
Pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur
prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu mestinya
senantiasa menjadi acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa
Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat
melalui makalah ini penulis ingin mengungkapkan betapa pentingnya membaca,
memahami dan mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1.3 TUJUAN
1.3.1
Diharapkan agar generasi muda bangsa Indonesia dapat mengamalkan sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya sila kelima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.3.2
Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila.
1.3.3
Untuk mengetahui nilai – nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila.
1.3.4
Untuk mengetahui contoh nyata penyimpangan nilai – nilaisilakelima Pancasila.
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita
sejak 18 agustus 1994. Sebagai nilai-nilai bernegara,berpemerintahan, dan
bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.
Pancasila
adalah dasar Negara dan ideologi Negara yang wajib di pahami, diamalkan, dipertahankan
oleh seluruh warga Negara Indonesia. Usaha ini akan berhasil apabila seluruh warga
Negara memiliki sikap positif dan setia terhadap pancasila.
“Struktur ekonomi, politik,
sosial, budaya menyebabkan orang tidak dapat memperoleh apa yang telah menjadi
haknya, atau tidak dapat memperoleh bagian yang wajar dari kekayaan
masyarakat/Negara”.
Menurut pendapat kami, memang benar bahwa struktur ekonomi, politik,
sosial dan budaya adalah penyebab umum sebagian orang tidak dapat memperoleh
apa yang sudah menjadi haknya. Seperti kami ambil contoh yaitu bantuan dari
pemerintah (bbm). Yang mendapat bantuan seperti itu malah yang kaya , budaya
yang hal demikian tidak hanya terjadi pada golongan yang berada dalam kondisi
ekonomi menengah ke bawah akan tetapi juga menjadi budaya yang terjadi pada
golongan mas
yarakat pada kondisi ekonomi menengah ke atas.
Sedangkan yang miskin tidak mendapatkan bantuan tersebut, hal ini
berkaitan dengan politik dimana terkadang orang-orang berkaitan dengan hal
tersebut menggunakan kekuasaannya hanya pada golongan mereka sendiri.Sehingga
menimbulkan ketidakmerataan penyaluran dana yang menjadi hak orang lain. Hal
ini akan terus terjadi secara terus-menerus apabila antar pihak yang berkaitan
tidak melakukan kerja sama yang baik.
Artinya antara pemerintah dan masyarakat harus melakukan kerja sama yang
baik. Apabila usaha keras dilakukan hanya salah satu pihak misalnya hanya dari
pihak rakyat saja tanpa adanya dukungan dari pemerintahan maka ketidakadilan
tersebut akan tetap terjadi.
Dalam kasus ini pemerintah
memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi
strukutur ekonomi politik, sosial budaya, sementara rakyat walaupun bisa protes
tetap saja tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan.
2.3.1 KeadilanSosial
Membahas
tentang hak yang diperoleh oleh masyarakat, maka hal tersebut tidak jauh dengan
nilai keadilan. Nilai keadilan tidak hanya terdapat dalam sila kelima
pancasila, namun juga terdapat dalam sila kedua pancasila yakni “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
Keadilan
maupun sosial memiliki makna yang terpisah satu sama lain. Sosial berasal dari
bahasa latin dari kata socius yang memiliki arti kawan atau teman dan
dalam arti luasnya berarti persaudaraan dalam pergaulan hidup manusia.
Sedangkan keadilan berakar dari kata “adil” yang artinya memperlakukan dan
memberikan sesuatu hal yang telah menjadi haknya baik terhadap diri sendiri,
terhadap sesama manusia, terhadap Tuhan maupun terhadap lingkungan alam, tidak
berat sebelah serta tidak memihak.
Jadi
keadilan adalah hal yang berisi tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya
sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dari uraian tersebut, maka jelaslah bahwa
keadilan sosial memberi perimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama,
memberi kebahagiaan untuk semua orang, tidak ada penindasan dan penghinaan
serta pemerataan dalam segala bidang kehidupan material maupun spiritual dalam
arti keadilan itu tidak hanya untuk golongan atas, tetapi juga untuk golongan
bawah.
2.3.2 Struktur
Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya
Indonesia
adalah Negara yang memiliki aneka keberagaman suku bangsa, budaya, agama,
bahasa dan lain sebagainya. Saat ini kesenjangan sosial dan ekonomi telah
terbentuk di Indonesia dan tumbuh di tengah – tengah kehidupan masyarakat
nusantara. Kesenjangan tersebut meliputi golongan yang mempunyai modal,
berpendidikan serta berpengaruh dari kota – kata besar dengan golongan yang
termasuk melarat serta berpendidikan (Nasikun, 1995: 48).
Pendapat
Nasikun tersebut didukung oleh Hefner (2005: 75) yang menyatakan bahwa
Indonesia memiliki struktur sosial yang majemuk dengan berbagai agama dan lebih
dari 300 grup etnis. Struktur sosial yang demikian tersebut, sangatlah rawan
timbulnya perpecahan dan konflik dalam masyarakat.
Negara
Indonesia dikenal dengan Negara agraris dan maritim. Sebagian besar penduduk
Indonesia bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan karena hal itu
didukung dengan luasnya lahan untuk bertani dan luasnya perairan Indonesia.
Sektor pertanian yang selama ini telah menjadi punggung perekonomian Indonesia
telah tergeser dengan sektor industri
yang semakin berkembang pesat tidak hanya di kota – kota besar tetapi juga di
desa – desa.
Sekarang
ini banyak lahan pertanian yang beralih dijadikan pembangunan industri. Karena
hal inilah sekarang fenomena urbanisasi setiap tahun selalu meningkat. Penduduk
desa beralih ke kota untuk mencari pekerjaan. Namun, karena minimnya pengalaman
dan pendidikan yang dimiliki sekaligus terbatasnya lapangan pekerjaan, membuat
mereka kesulitan mendapat kerja dan akhirnya menjadi pengangguran. Selain itu,
meluasnya pengaruh globalisasi membuat masyarakat menjauhi kegiatan ekonomi
yang tradisional.
Dalam
bidang politik saat inipun tidak menunjukkan sikap yang merakyat. Banyak partai
politik yang berdiri, tetapi hanya mementingkan kepentingan golongan saja. Para
wakil rakyat saat ini terkesan hanya bermain. Korupsi, kolusi dan nepotisme
semakin marak terjadi. Hak – hak rakyat dilupakan dan diabaikan. Sudah terlihat
jelas bahwa memang struktur ekonomi, politik dan sosial budaya memyebabkan
masyarakat kehilangan haknya.
Lalu
apa yang harus dilakukan agar masyarakat memperoleh apa yang menjadi haknya?
Langkah paling sederhana adalah dimulai dari kesadaran diri sendiri, tidak
peduli status sosial seseorang di atas atau dibawah haruslah tetap dihargai dan
dihormati. Keadilan dalam pemenuhan hak masyarakat di segala bidang akan
terwujud apabila orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi
kehidupan, bukan hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya.
Selain
itu, jika kita merasa menjadi orang yang mampu dalam segi material maupun
spiritual hendaknya selalu membiasakan berbagi apa yang kita miliki dengan
sesama.Untuk mewujudkan keadilan sosial sangat diperlukan adanya keterbukaan.
Keterbukaan yang berisikan kebebasan informasi agar masyarakat mengetahui
struktur ekonomi, politik dan sosial budaya yang tidak adil. Dengan adanya
keterbukaan akan lebih memudahkan membangun kesadaran masyarakat untuk ikut
aktif dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan struktur
yang lebih adil.
Adapun
langkah – langkah yang harusnya dapat dilakukan pemerintah yaitu:
1. Memelihara kepentingan umum daripada
kepentingan golongan
2. Realisasi pembangunan yang benar – benar
dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat
3. Pemerataan dalam segala aspek ( pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat,memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, pembagian
pendapatan, kesempatan kerja serta usaha, kesempatan untuk aktif dalam
pembangunan terutama pada generasi muda dan kaum wanita serta penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air).
Sila kelima
pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki makna pokok dari keadilan yaitu
hakikat kesesuaian dengan hakikat adil. Sila kelima pancasila didasari dan
dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan
kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai
akibat adanya Negara kebangsaan dari manusia – manusia berketuhanan Yang Maha
Esa. Sila keadilan sosial adalah tujuan dari keempat sila lainnya.
Secara
ontologis, hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan
sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradab.. menurut Notonagoro. Hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua
yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis yaitu manusia
yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan. Penjelmaan
dari keadilan kemanusiaan monopluralis menyangkut manusia sebgaai makhluk hidup
dan makhluk sosial. Dengan demikian keadilan sosial didasari oleh sila
kedua.
Atas dasar
uraian diatas, lalu bagaimanakah sikap yang harus dikembangkan?Sikap yang harus dikembangkan pada diri kita harus
mencakup 3 keadilan yang terwujud dalam kehidupan bersama yaitu:
1.
Keadilan Distributif
Suatu
hubungan keadilan antara Negara terhadap warga negaranya, dalam arti pihak
Negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama didasarkan
atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal
(Keadilan Bertaat)
Hubungan
keadilan antar warga Negara tehadap Negara dan dalam hal ini pihak wargalah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang –
undangan yang berlaku dalam Negara.
3.
Keadilan Komulatif
Keadilan
antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik. Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bersama.
2.5.1 AnalisisPelanggaran
Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima
dari Pancasila ternyata dalam pelaksanaanya sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan harapan rakyat Indonesia saat ini.
Cita-cita
nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka,
namun pada kenyataanya pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial ternyata memang masih
banyak kendala. Salah satu faktor yang menjadi penghambat terbentuknya
masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang ditegakannya keadilan
disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena jika keadilan
ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara akan
tercipta.
Sila
ke-5, yang seharusnya sudah terlaksanakan dengan baik dalam kehidupan, justru
pada prakteknya, pelaksanaan dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi
rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para
penguasa. Menanggapai masalah tersebut dalam tulisan ini ada empat hal yang
ingin saya paparkan yaitu mengenai bukti penerapan keadilan dalam bidang hukum,
kesehatan, pendidikan dan ekonomi, yang dirasa mempunyai masalah kompleks
terhadap implementasi dari sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.
Bidang Hukum
Hukum memang harus ditegakkan tetapi keadilan
terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan. Contoh kecil yang menggambarkan
bukti ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang
menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota
kabinet dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran
rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah
diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa
pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri.
Sedangkan jika kasusnya menimpa rakyat miskin
seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 2 buah
Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari sini menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk
orang-orang miskin saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum
itu tidak terlalu ditegakkan dengan benar. Sehingga hukum itu dapat diibaratkan
sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas.
Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)
Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa
yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.
2. Bidang Kesehatan
Buruknya layanan kesehatan masih menjadi
keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan
dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat
penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh
pengobatan gratis juga masih terjadi.
Buruknya pelayanan kesehatan yang diterima
rakyat miskin menjadi potret bahwa keadilan belum bisa ditegakkan dengan baik.
Tapi disisi lain, orang kaya atau orang yang mempunyai jabatan/pangkat tinggi
justru mendapatkan pelayanan yang istimewa. Padahal dalam UUD 1945 pasal (28) H
ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Tetapi pada kenyataannya rakyat
miskin masih banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak rumah sakit.
3. Bidang Pendidikan
Masalah lain yang memperlihatkan
ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk
memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang
tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh
sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan
memberikan pendidikan. Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat
mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada
umumnya.
Selain masalah tersebut terdapat
masalah-masalah yang lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah salah satunya
adalah pendidikan untuk anak-anak di daerah pedalaman atau di daerah
perbatasan, pemerintah dinilai hanya memprioritaskan pendidikan untuk
daerah-daerah yang sudah maju saja, sementara untuk pendidikan di daerah-daerah
pedalaman cenderung diabaikan. Banyak anak-anak di daerah pedalaman yang
membutuhkan pendidikan formal, bahkan hanya untuk sampai kesekolahan saja
mereka sampai harus rela berjalan atau menyeberangi sungai yang jaraknya sangat
jauh dari tempat tinggalnya.
4. Bidang Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi di negara kita
belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 dan Pancasila. Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi yaitu
masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan yang
tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya malah
menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin dan
anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk mengemis, bahkan
mereka tidur di bawah kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus bekas.
Masalah lain yang mencerminkan tidak adanya
keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap buruh-buruh
pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah yang sangat
rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh keuntungan
yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang murah dan
yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya. Itulah sedikit potret
mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5 yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
5. Bidang Budaya
Kehidupan masyarakat
papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga
merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda.
Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah
tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di
Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model,
banyak bangunan menjulang tinggi.
2.5.2 Upaya Pemecahan
Diperlukan
upaya yang tidak mudah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,
paling tidak untuk menciptakan hal tersebut perlu ada kesadaran dari
masing-masing individu untuk merubahnya, jika perubahan itu bisa terlaksana
dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat dengan mudah tercipta, baik dalam
bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lainnya.
Untuk
menciptakan keadilan yang merata seperti yang tercermin dalam Pancasila
tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut
sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat.
Sebagai contoh dalam bidang kesehatan, pemerintah membebaskan biaya kesehatan
dan mengutamakan pelayanan kesehatan terhadap warga yang kurang mampu,
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu
serta meningkatkan partisipasi dan konsultasi kesehatan terhadap warga yang
kurang mampu.
2.6
NILAI-NILAI LUHUR BANGSA YANG MASIH DIHAYATI/DIHIDUPI OLEH MASYARAKAT INDONESIA KHUSUSNYA GENERASI
MUDA
Pancasila
merupakan pencerminan jiwa kebangsaan Indonesia. Nilai – nilai yang terkandung
didalamnya sangatlah luhur. Pancasila dirancang sedemikian rupa sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia. Penerapan nilai luhur sila kelima ini erat
hubungannya dengan hak dan kewajiban kita sebagai makhluk sosial. Makna dalam
sila kelima ini adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana
seluruh kekayaan diperguanakan untuk kebahagiaan bersama dan melindungi yang
lemah.
Contoh realisasi
penerapannya pada generasi muda yang
paling sederhana adalah bersikap adil terhadap teman, tidak membedakan status
sosial diantara teman, menghormati hak – hak orang lain, mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong
royong (dalam hal ini contohnya adalah mengikuti berbagai kegiatan organisasi
di lingkungan kampus sehingga menumbuhkan semangat kekeluargaan yang didalamnya
setiap anggota diberi tugas yang sesuai dengan kapasitas kemampuan masing –
masing), suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri,
tidak menggunakan hak milik orang lain untuk usaha – usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain serta suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Namun ternyata dalam
kenyataannya sila kelima masih memiliki banyak
kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
setelah 70 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang
diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat
kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa banyak sekali pelanggaran
yang dilakukan terhadap sila kelima pancasila ini.
Manusia pancasilais adalah insan
– insan yang tetap teguh mengamalkan butir
– butir pancasila. Seseorang dapat dikatakan seorang manusia pancasilais jika mampu menbawakan dirinya pada posisi
yang tepat, sesuai hak dan kewajibannya. Seorang manusia pancasilais harus mampu menempatkan dirinya menjadi rekan sesame manusia sekaligus menjadi hamba Tuhan pada saat
yang bersamaan.
Setelah menganalisis berbagai hal
yang berkaitan dengan butir
– butir sila kelima pancasila,
kami mendapatkan kesimpulan bahwa saat ini masyarakat
Indonesia sudah tidak pantas disebut menjadi seorang manusia
yang pancasilais. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pelanggaran
– pelanggaran yang terjadi hingga saat ini. Bukan hanya pada sila kelima pancasila namun merata pada seluruh sila pada pancasila.
Saat ini pancasila hanyalah
slogan. Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme,
penyalahgunaan budaya asing,
penganiyaan, pencabulan dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya
yang terus berkobar
di Indonesia. Banyak sekali penindasan
yang masih terjadi. Orang
kaya menindas orang miskin. Majikan menganiaya pembantunya,
penindasan antar umat beragama,
guru menganiaya muridnya dan
lain sebagainya. Atas dasar inilah masyarakat
Indonesia tidak pantas disebut sebagai manusia pancasilais.
Kesimpulan yang kami
sepakati bersama adalah pada masa ini, nilai – nilai yang terkandung dalam sila kelima pancasila sudah terlupakan dan terabaikan oleh seluruh elemen baik itu masyarakat maupun pemerintah. Tidak hanya sila kelima pancasila tetapi pelanggaran juga terjadi terhadap keempat sila lainnya. Sangat disayangkan nilai – nilai pancasila yang diambil dari kepribadian bangsa yang seharusnya mudah diterapkan tetapi pada kenyataannya hanya sebatas teori saja tanpa pengamalan.
Dari penjelasan yang
kami tuliskan di atas mengenai sila
keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia kami telah
menarik kesimpulan mengenai isi dari makalah ini. Isi dan kesimpulan yang kami
tulis bisa saja berubah apabila ditemukan data yang lebih akurat dan valid dari
yang telah ada dalam makalah kami ini. Karena itu janganlah terlalu berpegang
pada makalah ini yang tentunya memiliki banyak kekurangan, baik yang diketahui
ataupun tidak diketahui, maka bacalah juga makalah, buku, artikel ataupun
bacaan lain yang berhubungan dengan materi yang kami bahas ini yang tentunya
akan menambah pengetahuan kita bersama dalam pengamalan dan penerapan butir –
butir pancasila.
Kaelan. 2002. Pendidiikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan, Zubaidi Achmad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta; Paradigma


Tidak ada komentar:
Posting Komentar